BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Kebidanan
adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban manusia. Bidan
adalah wanita terpercaya yang menangani serta mendampingi ibu yang melahirkan.
Sehingga bidan dipandang sebagai wanita yang dihormati karena jasanya yang
mulia serta banyak membantu masyarakat.
Ilmu
kebidanan adalah pengetahuan dan kiat yang diterapkan oleh bidan di dalam
memberikan asuhan kepada ibu dalam masa kehamilan, persalinan, nifas, menyusui,
bayi baru lahir, dan balita.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bidan bekerja berdasarkan pada pandanagan filosofinya
yang dianut, yaitu metode kerja, kode etik profesi, dan kode etik pelayanan
kebidanan.
1.2
Perumusan
Masalah
Untuk mempermudah
pembahasan, penulis membatasi masalah sebagai berikut:
1) Apa
yang dimaksud dengan Kode Etik Bidan?
2) Bagaimana
isi Kode Etik Bidan Nasional?
3) Bagaimana
isi Kode Etik Bidan Internasional?
4) Bagaimana
persamaan dan perbedaan Kode Etik Bidan Indonesia dan Kode Etik Bidan
Intermnasional?
1.3
Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini sebagai berikut:
1)
untuk memahami Kode Etik Bidan;
2)
untuk memahami isi Kode Etik Bidan Indonesia;
3)
untuk memahami isi Kode Etik Bidan
Internasional; dan
4)
untuk mengetahui dan memahami persamaan dan
perbedaan Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional.
1.4
Manfaat
Penulisan
Manfaat
dari penyusunan makalah ini yaitu:
1)
Lebih memahami Kode Etik Bidan;
2)
Lebih memahami isi Kode Etik Bidan Nasional
yang digunakan sebagai panduan praktik bidan di masa mendatang;
3)
Lebih memahami isi Kode Etik Bidan
Internasional; dan
4)
Lebih memahami persamaan dan perbedaan Kode
Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional.
1.5
Teknik
Pengumpulan Data
1)
Studi
Pustaka
Penulis membaca buku-buku
dan literatur yang berhubungan dengan penulisan
analisis persamaan dan perbedaan Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik
Bidan Internasional.
1.6 Sistematika Penulisan
Penulisan
makalah ini akan penulis susun dalam empat bab, sebagai berikut.
Bab
I. Pendahuluan, berisi uraian pokok mengenai Latar Belakang Masalah, Pembatasan
Masalah, Tujuan Penulisan, Manfaat Penulisan, Teknik Pengumpulan Data, dan Sistematika
Penulisan.
Bab II. Kajian
teori, berisi Definisi Bidan, Definisi Kode Etik, Kode Etik Bidan Nasional, dan
Kode Etik Bidan Internasional.
Bab III. Analisis, berisi Analisis Persamaan dan Perbedaan
Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional.
Bab
IV. Penutup, berisi Kesimpulan, dan Saran.
BAB II
KAJIAN
TEORI
2.1 Definisi
Bidan
Bidan adalah seorang
wanita yang mengikuti pendidikan kebidanan yang diakui oleh pemerintah dan
telah menyelesaikan pendidikan tersebut dan lulus ujian yang ditentukan, serta
memperoleh ijazah yang terdaftar sebagai persyaratan utama untuk melakukan
praktik sesuai dengan profesinya.
Bidan adalah sebagai praktisi, memberikan
asuhan kebidanan bagi ibu hamil dan bersalin normal, serta asuhan terhadap
kasus gangguan sistem reproduksi pada wanita dan gangguan kesehatan bagi anak
balita sesuai dengan kewenangannya. Bidan harus selalu mengembangkan dirinya
agar dapat memenuhi kebutuhan peningkatan kesehatan ibu dan anak yang
dilayaninya.
2.2 Definisi
Kode Etik
Etik (Ethics)
berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti akhlak, adat kebiasaan, watak,
perasaan, sikap, yang baik, yang layak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
etika adalah ilmu tentang baik apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak
dan kewajiban moral (akhlak).
Kode etik profesi adalah berupa norma-norma
yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik kebidanan merupakan suatu
pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan
praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga,
masyarakat, teman sejawat profesi, dan dirinya.
Kode etik bidan pada
umumnya mencakup kerahasiaan, hubungan sesama profesi dan kerja sama dengan
profesi lain, pandangan terhadap tugas dan pasien/klien, dan kesadaran atas
keterbatasan kemampuan sebagai insan di dalam mengatasi masalah kesehatan,
menyelamatkan pasien merupakan tugas bidan yang membudaya dan dilandasi oleh
keyakinannya sebagai orang beragama.
2.3 Kode
Etik Bidan Nasional
1. Kewajiban Bidan terhadap Klien dan
Masyarakat. (Kewajiban
untuk memprioritaskan kebutuhan dan menghormati hak-hak klien, serta
menghormati norma yang berlaku di masyarakat.)
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi,
mengahayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya.
b.
Setiap bidan dalam menjalani profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
c.
Setiap bidan yang menjalankan tugasnya
senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan
kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
d.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak-hak klien, dan menghormati
nilai yang berlaku di masyarakat.
e.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat dengan
identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang
dimilikinya.
f.
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana
yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya. (Kewajiban untuk menyediakan asuhan bagi
perempuan dan keluarga yang sesuai dengan kompetensi bidan, melakukan
konsultasi dan rujukan ketika klien membutuhkan asuhan di luar kompetensi bidan
dan menjaga kerahasiaan informasi klien untuk melindungi hak pribadi, kecuali
bila diminta oleh pengadilan.)
a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan
paripurna terhadap klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan
profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan
dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk
mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjaga kerahasiaan
keterangan yang dapat atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh
pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan
Tenaga Kesehatan lainnya. (Kewajiban
mendukung sejawat dan profesi kesehatan lainnya.)
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan
teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya
harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan
lainnya.
4. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya. (Kewajiban untuk menjaga nama baik dan
menjunjung tinggi citra profesi.)
a. Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
b. Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam
kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan
citra profesinya.
5.
Kewajiban
Bidan terhadap Diri Sendiri. (Kewajiban
untuk mengembangkan pengetahuan dan praktik kebidanan.)
a. Setiap bidan harus menjaga/memelihara
kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus
menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban Bidan terhadap Pemerintah,
Nusa Bangsa, dan Tanah Air. (Kewajiban
berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, terutama kesehatan ibu
dan anak, termasuk kesehatan keluarga dan masyarakat.)
a. Setiap
bidan dalam menjalanan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan,
khususnya dalam pelayanan KIA-KB, dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan melalui profesinya
berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk
meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA-KB dan
kesehatan keluarga.
7. Penutup.
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayati dan mengamalkan KODE ETIK BIDAN INDONESIA.
2.4 Kode
Etik Bidan Internasional
Kode etik ini
menghargai perempuan berdasarkan HAM, mencari keadilan untuk semua dan keadilan
dalam memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan dan didasarkan atas
hubungan yang saling menguntungkan dengan penuh hormat, percaya, dan
bermartabat bagi seluruh anggota masyarakat. Operasionalisasi kode etik
kebidanan dibagi menjadi :
1.
Hubungan
Perempuan sebagai Klien.
a Bidan menghormati hak pilih perempuan
berdasarkan informasi dan meningkatkan penerimaan tanggung jawab perempuan atas
hasil dan pilihannya.
b.
Bidan bekerja dengan perempuan, mendukung hak
mereka untuk berpartisipasi aktif dalam memutuskan pelayanan bagi diri mereka
dan kesehatan perempuan serta keluarga di masyarakat.
c.
Bidan bekerja sama dengan perempuan,
pemerintah, dan lembaga donor untuk menilai kebutuhan perempuan terhadap
pelayanan kesehatan serta menjamin pengalokasian sumber daya secara adil dengan
mempertimbangkan prioritas dan ketersediaan.
d. Bidan dalam profesinya mendukung dan saling
membantu dengan yang lain, secara aktif menjaga diri dan martabat mereka
sendiri.
e.
Bidan bekerjasama dengan profesi kesehatan
lain, berkonsultasi dan melakukan rujukan bila perempuan memerlukan asuhan di luar
kompetensi bidan.
f. Bidan mengenali adanya saling ketergantungan
dalam memberikan pelayanan dan secara aktif memecahkan konflik yang ada.
g.
Bidan berkewajiban atas diri mereka sebagai
manusia bermoral, termasuk tugas untuk menghormati diri sendiri dan menjaga
nama baik.
2.
Praktik
Kebidanan.
a.
Bidan memberikan asuhan bagi perempuan dan
keluarga yang mengasuh anak, dengan rasa hormat atas keberagaman budaya dan
berupaya untuk menghilangkan praktik yang berbahaya. (Misalnya praktik sunat
perempuan.)
b. Bidan memberikan harapan nyata suatu
persalinan bagi perempuan di masyarakat dengan harapan minimal tidak ada
perempuan yang menderita akibat konsepsi atau persalinan.
c.
Bidan harus menerapkan pengetahuan profesi
untuk menjamin persalinan aman.
d. Bidan merespons kebutuhan psikologis, fisik,
emosi, dan spiritual perempuan yang mencari pelayanan kesehatan, apapun
kondisinya.
e.
Bidan bertindak sebagai Role Model (panutan)
dalam promosi kesehatan untuk perempuan sepanjang siklus hidupnya, untuk
keluarga dan untuk profesi kesehatan lainnya.
f. Bidan secara aktif mengembangkan intelektual
dan profesi sepanjang karir kebidanan, memadukan pengembangan ini ke dalam
praktik mereka.
3.
Kewajiban
Profesi Bidan.
a. Bidan
menjamin kerahasiaan informasi klien dan bertindak bijaksana dalam menyebarkan
informasi tersebut.
b. Bidan
bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan mereka, terpercaya atas hasil
asuhan bagi perempuan.
c.
Bidan diperkenankan untuk menolak ikut
berpartisipasi dalam kegiatan yang bertentangan dengan moral, namun menekankan
pada kesadaran individu untuk tidak mengabaikan pelayanan kesehatan esensial
bagi perempuan.
d. Bidan
memahami akibat buruk pelanggaran etik dan HAM bagi kesehatan perempuan dan
anak dan menghapuskan pelanggaran ini.
e. Bidan
berpartisipasi dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan kesehatan yang
memprosmosikan kesehatan perempuan dan keluarga yang mengasuh anak.
4.
Peningkatan
Pengetahuan dan Praktik Kebidanan.
a.
Bidan menjamin bahwa peningkatan pengetahuan
kebidanan didasari oleh aktifitas yang melindungi hak perempuan sebagai
manusia.
b.
Bidan mengembangkan dan berbagi pengetahuan
melalui berbagai proses, seperti Peer Review dan penelitian.
c.
Bidan berpartisipasi dalam pendidikan formal
siswi kebidanan dan bidan.
BAB
III
ANALISIS
3.1 Analisis
Persamaan Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional
1)
Bagian 1 poin b, “Setiap bidan dalam
menjalani profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang
utuh dan memelihara citra bidan.” Memiliki persamaan dengan Kode Etik
Bidan Internasional bagian 1 poin g, “Bidan berkewajiban atas diri mereka
sebagai manusia bermoral, termasuk tugas untuk menghormati diri sendiri dan menjaga
nama baik.”
Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan
Internasional, sama-sama mencantumkan bahwa bidan perlu menjaga nama baik bidan.
Nama baik bidan didapat dari kepercayaan masyarakat terhadap bidan sebagai
orang yang dekat dengan masyarakat. Untuk itu, bidan harus menjaga kepercayaan
masyarakat terhadapnya. Karena masyarakat beranggapan bahwa bidan merupakan
orang yang dianggap mampu menolong persalinan dan menangani kesehatan masyarakat.
Pendapat ini juga terdapat dalam buku Konsep Kebidanan yang diterbitkan oleh
Departemen Kesehatan RI tahun 1995 yang menjelaskan bahwa bidan merupakan
wanita terpercaya yang menangani serta mendampingi ibu yang melahirkan.
2)
Bagian 1 poin d, “Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak-hak
klien, dan menghormati nilai yang berlaku di masyarakat.” Memiliki
persamaan dengan Kode Etik Bidan Internasional bagian 1 poin a, “Bidan
menghormati hak pilih perempuan berdasarkan informasi dan meningkatkan
penerimaan tanggung jawab perempuan atas hasil dan pilihannya.”
Kode etik Bidan Nasional dan
Kode Etik Bidan Internasional sama-sama menegaskan bahwa bidan harus
menghormati hak pilih klien. Hak plih klien dan hak mendapatan informasi merupakan
hal yang paling penting. Setelah klien mendapatkan informasi dari bidan, maka
klien dapat menentukan dan memilih tindakan apa yang ia inginkan untuk
kesehatannya. Seperti yang tercantum dalam Filosofi Kebidanan yang terdapat
dalam buku Konsep Kebidanan yang dikarang oleh Dra. Hj. Suryani Soepardan,
Dipl.M, MM halaman 3 tahun 2007, bahwa bidan meyakini setiap individu berhak
untuk menentukan nasibnya sendiri, mendapat informasi yang cukup, dan berperan
di segala aspek pemeliharaan kesehatannya. hal tersebut berkaitan pula dengan
filosofi asuhan kebidanan yang terdapat dalam buku Konsep Kebidanan karangan
Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl.M, MM halaman 8 tahun 2007, bahwa bidan
meyakini bahwa pilihan dan keputusan terkait asuhan bagi diri klien patut
dihormati. Keputusan yang dipilih merupakan tanggung jawab bersama antara
wanita, keluarga, dan pemberi asuhan. Wanita memiliki hak untuk memilih dan
memutuskan asuhan yang diberikan serta tempat ia melahirkan.
2)
Bagian 2 poin b, “Setiap bidan berhak
memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam
tugasnya termasuk mengadakan konsultasi dan atau rujukan.” Memiliki
persamaan dengan Kode Etik Bidan Internasional bagian 1 poin e, “Bidan
bekerjasama dengan profesi kesehatan lain, berkonsultasi dan melakukan
rujukan bila perempuan memerlukan asuhan di luar kompetensi bidan.”
Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan
Internasional sama-sama menegaskan mengenai hak bidan dalam mengambil keputusan,
melakukan kolaborasi, dan rujukan. Karena hal itu merupakan hal terpenting yang
harus dipahami oleh bidan agar dapat bekerja sesuai kewenangannya dan
memberikan tindakan yang tepat untuk klien. Karena pada dasarnya, mengambil
keputusan adalah hak setiap orang, termasuk bidan dalam menangani klien. Jika
bidan tidak dapat menangani klien karena diluar kemampuannya, maka bidan berhak
melakukan tindakan yang sesuai dengan tugasnya, yaitu tindakan kolaborasi
dengan rekan satu profesi atau tenaga kesehatan lainnya, dan merujuk ke jenjang
yang lebih tinggi misalnya, Puskemas atau Rumah Sakit. Bidan dalam menjalankan
praktiknya harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman
serta berdasarkan standar profesi. Pengambilan keputusan sangat penting untuk
menentukan tindakan apa yang akan diberikan bidan terhadap klien. Pernyataan
tersebut juga terdapat dalam buku Konsep Kebidanan karangan Dra. Hj. Suryani
Soepardan, Dipl.M, MM halaman 38 tahun 2007, bahwa bidan dalam menjalankan
tugasnya memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi,
dan tugas ketergantungan.
3)
Bagian 2 poin c, “Setiap bidan harus menjaga
kerahasiaan keterangan yang dapat atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila
diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.” Memiliki
persamaan dengan Kode Etik Bidan Internasonal bagian 3 poin a, “Bidan menjamin
kerahasiaan informasi klien dan bertindak bijaksana dalam menyebarkan
informasi tersebut.”
Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan
Internasional sama-sama mencantumkan bahwa bidan wajib menjaga rahasia klien
dan tidak menyebarkannya. Setiap klien, terutama wanita memiliki masalah
bermacam-macam mengenai kesehatan reproduksinya, dimana masalah kesehatan
reproduksi ini bersifat sangat pribadi. Klien menceritakan semua masalah
kesehatan reproduksi nya kepada bidan karena bidan merupakan wanita terpercaya
yang dianggap masyarakat dapat membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh
klien. Untuk itu, bidan tidak boleh
menceritakan apapun menenai masalah klien kepada
4)
Bagian 3 poin b, “Setiap bidan dalam
melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.” Memiliki persamaan dengan Kode Etik Bidan
Internasional bagian 1 poin d, “Bidan dalam profesinya mendukung dan saling
membantu dengan yang lain, secara aktif menjaga diri dan martabat mereka
sendiri.”
Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan
Internasional sama-sama menegaskan bahwa bidan harus saling mengormati dan
mendukung rekan seprofesi ataupun profesi lainnya. Karena bidan, dalam
menjalankan tugasnya, selain melakukan tugas mandiri, bidan juga melakukan
tugas kolaborasi dan rujukan apabila terjadi hal yang diluar kewenangan bidan.
Tindakan kolaborasi dan rujukan, dilakukan dengan bekerjasama dengan teman satu
profesi (bidan lain), atau dengan teman dari profesi lainnya, misalnya dengan
ahli gizi. Untuk membina hubungan yang baik demi memperlancar dan memudahkan
bidan dalam melaksanakan tindakan kolaborasi dan rujukan, maka bidan perlu
membina hubungan yang baik dengan saling mendukung satu sama lain dalam
melaksanakan program kesehatan.
5)
Bagian 4 poin b, “Setiap bidan harus
senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.” Dan bagian 5 poin
b, “Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.” Memiliki persamaan
dengan Kode Etik Bidan Internasional bagian 2 poin f, “Bidan secara aktif mengembangkan
intelektual dan profesi sepanjang karir kebidanan, memadukan pengembangan
ini ke dalam praktik mereka.” Berhubungan dengan Kode Etik Bidan Internasionanl
bagian 2 poin c, “Bidan harus menerapkan pengetahuan profesi untuk menjamin
persalinan aman.” Yang juga berkaitan dengan bagian 4 poin a, “Bidan menjamin
bahwa peningkatan pengetahuan kebidanan didasari oleh aktifitas yang melindungi
hak perempuan sebagai manusia.”
Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan
Internasional sama-sama mencantumkan mengenai kewajiban bidan untuk terus
mengembangkan kemampuan intelektualnya. Hal ini sangat penting mengingat
semakin berkembang dan maju nya zaman dalam penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi
modern yang juga banyak digunakan dalam dunia kebidanan, maka bidan perlu
meningkatkan pengetahuannya agar dapat bekerja menggunakan ilmu pengetahuan dan
teknologi terbaru yang dapat membantu mempermudah bidan dalam memberikan
pelayanan kepada klien guna meningkatkan mutu pelayanan kebidanan yang semakin
meningkat, serta memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan klien. Selain itu, bidan
juga memiliki tanggung jawab dalam memelihara profesionalitasnya. Untuk itu
diperlukan tenaga kesehatan khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik dari
segi pengetahuan, keterampilan, dan profesionalitas. Sesuai dengan kompetensi bidan yang tercantum
dalam Kepmenkes RI No. 900/Menkes?SK/II/2002, bahwa bidan memiliki persyaratan
pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat, dan
etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya
untuk wanita, bayi baru lahir, serta keluarganya. Pernyataan tersebut terdapat
dalam buku Konsep Kebidanan karangan Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl.M, MM
halaman 54 tahun 2007. Dalam mengembangkan pengetahuannya, bidan harus ikut
serta di dalam kegiatan organisasi bidan dan badan resmi kebidanan. Mencari
informasi perkembangan kebidanan melalui media kebidanan, seminar, dan
pertemuan ilmiah lainnya. Hal tersebut terdapat dalam buku Konsep Kebidanan
yang diterbtkan oleh Departemen Kesehatan RI tahun 1995). Pada tahun 2010
seluruh bidan telah menerapkan pelayanan yang sesuai standar praktik bidan
internasional dan dasar pendidikan minimal Diploma III Kebidanan (Konsep
Kebidanan. Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl.M, MM. Halaman 136. 2007).
6)
Bagian 4 poin c, “Setiap bidan senantiasa berperan
serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat
meningkatkan mutu dan citra profesinya.” Memiliki persamaan dengan Kode Etik
Bidan Internasional bagian 4 poin b, “Bidan mengembangkan dan berbagi
pengetahuan melalui berbagai proses, seperti Peer Review dan penelitian.”
Kode
Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional, sama-sama mencantumkan
bahwa bidan diharapkan dapat ikut serta dalam penelitian dan kegiatan
sejenisnya. Penelitian merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis,
dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk
memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan
prinsip-prinsip umum. Kegiatan penelitian sangat penting untuk mencari masalah
yang sering terjadi di masyarakat dan mencari solusinya. Bidan sangat perlu
untuk berpartisipasi dalam kegiatan penelitian karena tugas bidan yang
berhubungan langsung dengan masyarakat yang banyak memliiki permasalahan
tertentu yang harus dicari solusinya agar masalah tersebut dapat diminimalisir
atau bahkan dihilangkan. Bidan memiliki peran sebagai peneliti/investigator
yang melakukan penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri
maupun berkelompok, yang mencakup:
1.
Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang
akan dilakukan;
2.
Menyusun rencana kerja pelatihan;
3.
Melaksanakan investigasi sesuai dengan
rencana;
4.
Mengolah dan mengintepretasikan data hasil
investigasi;
5.
Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak
lanjut; dan
6.
Memanfaatkan hasil investigasi untuk
meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
(Konsep Kebidanan. 2007)
7)
Bagian 6 poin b, “Setiap bidan melalui
profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah
untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan
KIA-KB dan kesehatan keluarga.” Memiliki persamaan dengan Kode Etik Bidan
Internasional bagian 3 poin e, “Bidan berpartisipasi dalam pengembangan dan
pelaksanaan kebijakan kesehatan yang memprosmosikan kesehatan perempuan dan
keluarga yang mengasuh anak.”
Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan
Internasional, sama-sama mencantumkan bahwa bikan diharapkan dapat menyalurkan
pemikirannya dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan yang mempromosikan
kesehatan masyarakat. Bidan yang telah menempuh pendidikan kebidanan, dan
memiliki berbagai pengalaman dalam menangani masalah kesehatan masyarakat
terutama wanita, penting untuk menyalurkan gagasan, dan pemikiran-pemikirannya
mengenai hal yang berkaitan dengan kesehatan keluarga, ibu, dan anak. Bidan
diharapkan dapat memberikan inovasi dalam penanganan masalah-masalah yang
terjadi di masyarakat, terutama masalah yang terjadi pada perempuan. Dengan
inovasinya, diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan derajat kesehatan
masyarakat. Bidan adalah anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Oleh karena
itu bidan turut memiliki tanggung jawab di dalam masalah kesehatan masyarakat
misalnya lingkungan yang tidak sehat, penyakit menular, keadaan gizi masyarakat
yang terutama menyangkut kesehatan ibu dan anak, karena itu baik secara mandiri
maupun bersama tenaga kesehatan lain ia berkewajiban memanfaatkan sumber daya
yang ada untuk memperbaiki kesehatan masyarakatnya. Bidan harus mendapat
kepercayaan masyarakat. Imbalan yang diterima dari masyarakat selaras dengan
kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Tanggung jawab terhadap
masyarakat merupakan cakupan dari tanggung jawabnya kepada Tuhan (Konsep
Kebidanan. 2007)
3.2 Analisis
Perbedaan Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional
1)
Bagian 1 poin c Kode Etik Internasional “Bidan bekerja sama dengan perempuan,
pemerintah, dan lembaga donor untuk menilai kebutuhan perempuan terhadap pelayanan kesehatan serta
menjamin pengalokasian sumber daya secara adil dengan mempertimbangkan
prioritas dan ketersediaan.”
Dalam Kode Etik Internasional, mencantumkan
bahwa bidan berkerja sama dengan lembaga donor, lembaga donor yang dimaksud
disini adalah lembaga yang dapat membantu bidan dalam segi pendanaan. Dalam
Kode Etik Nasional, tidak dicantumkan bahwa bidan perlu bekerja sama dengan
lembaga donor. Padahal kerjasama tersebut sangat penting untuk membantu bidan
meningkatkan mutu pelayanan masyarakat.
2) Bagian
4 poin c Kode Etik Internasional, “Bidan berpartisipasi dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan.”
Terdapat
perbedaan dari Kode Etik Internasional yang mencatumkan bahwa bidan ikut serta
dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan, hal ini tidak dicantumkan di
Kode Etik Nasional. Pada kenyataannya, bidan di Indonesia dalam menjalankan
tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertolongan persalinan saja, namun
bidan juga memberi penyuluhan, membimbing kader dan dukun beranak, memberi
pelatihan, menjadi pembicara di seminar, dan lain sabagainya. Berkaitan dengan
hal tersebut, dicantumkan pula di buku Konsep Kebidanan karangan Dra. Hj.
Suryani Soepardan, Dipl.M, MM. Halaman 48 tahun 2007 terkait dengan peran
fungsi bidan. Peran bidan sebagai pendidik, memiliki dua tugas yaitu sebagai
pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
Fungsi bdan sebagai pendidik mencakup :
1. Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga,
dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup
kesehatan serta keluarga berencana;
2. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader
kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan;
3. Memberi bimbingan kepada para peserta didik
bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat;
4. Mendidik perserta didik bidan atau tenaga
kesehatan lainnya sesuai dengan bidang kesehatannya.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Bidan adalah seorang wanita yang mengikuti pendidikan
kebidanan yang diakui oleh pemerintah dan telah menyelesaikan pendidikan
tersebut dan lulus ujian yang ditentukan, serta memperoleh ijazah yang
terdaftar sebagai persyaratan utama untuk melakukan praktik sesuai dengan
profesinya.
Kode etik kebidanan merupakan suatu
pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk
melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga,
masyarakat, teman sejawat profesi, dan dirinya.
Kode etik kebidanan disusun pertama kali pada
tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI ke-10 tahun 1988, diikutti
dengan pengesahan petunjuk dalam Rapat Kerja Nasional (Rakenas 1131) tahun 1991.
Kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional 1131 ke-12 tahun
1988. Kode etik bidan internasional menghargai perempuan berdasarkan HAM,
mencari keadilan untuk semua dan keadilan dalam memperoleh akses terhadap
pelayanan kesehatan dan didasarkan atas hubungan yang saling menguntungkan
dengan penuh hormat, percaya, dan bermartabat bagi seluruh anggota masyarakat. Kode
Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional memiliki persamaan serta
perbedaan. Keduanya disebabkan oleh adanya perbedaan filosofi, opini, budaya,
dan lain sebagainya.
4.2
Saran
Sebagai
calon bidan, dan bidan yang baik, kita harus tetap mentaati etika atau hukum
yang berlaku di tempat kita bekerja nanti, baik di Indonesia ataupun di luar
negeri. Meskipun di dalam Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan
Internasional memiliki beberapa persamaan dan perbedaan, itu bukanlah sebuah masalah yang berarti,
mengingat bahwa sebagai bidan yang baik, kita harus mampu menempatkan diri
dimanapun kita berada.
DAFTAR PUSTAKA
Bencoolen,
Rafless. 2011. Makalah Etika dan Kode
Etik Kebidanan. http://bahankuliahkesehatan.blogspot.com/2011/02/makalah-etika-dan-kode-etik-kebidanan.html?m=1.
Diakses tanggal 11 April 2013 pukul 09:16
Hanafiah,
M. Jusuf, dkk. 2008. Etika Kedokteran
& Hukum Kesehatan. EGC: Jakarta
Indonesia,
Departemen Kesehatan. 1995. Konsep
Kebidanan. Departemen Kesehatan: Jakarta
Soepardan,
Suryani. 2007. Konsep Kebidanan. EGC:
Jakarta
Tim
Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1993. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai
Pustaka: Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar