Sabtu, 20 Juli 2013

Analisis Persamaan dan Perbedaan Kode Etik Bidan Nasional dan Internasional


BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang Masalah
Kebidanan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban manusia. Bidan adalah wanita terpercaya yang menangani serta mendampingi ibu yang melahirkan. Sehingga bidan dipandang sebagai wanita yang dihormati karena jasanya yang mulia serta banyak membantu masyarakat.

Ilmu kebidanan adalah pengetahuan dan kiat yang diterapkan oleh bidan di dalam memberikan asuhan kepada ibu dalam masa kehamilan, persalinan, nifas, menyusui, bayi baru lahir, dan balita.

Dalam melaksanakan tugasnya, bidan bekerja berdasarkan pada pandanagan filosofinya yang dianut, yaitu metode kerja, kode etik profesi, dan kode etik pelayanan kebidanan.

1.2         Perumusan Masalah
Untuk mempermudah pembahasan, penulis membatasi masalah sebagai berikut:
1)    Apa yang dimaksud dengan Kode Etik Bidan?
2)    Bagaimana isi Kode Etik Bidan Nasional?
3)    Bagaimana isi Kode Etik Bidan Internasional?
4)  Bagaimana persamaan dan perbedaan Kode Etik Bidan Indonesia dan Kode Etik Bidan Intermnasional?

1.3         Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut:
1)    untuk memahami Kode Etik Bidan;
2)    untuk memahami isi Kode Etik Bidan Indonesia;
3)    untuk memahami isi Kode Etik Bidan Internasional; dan
4)    untuk mengetahui dan memahami persamaan dan perbedaan Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional.

1.4         Manfaat Penulisan
Manfaat dari penyusunan makalah ini yaitu:
1)    Lebih memahami Kode Etik Bidan;
2)    Lebih memahami isi Kode Etik Bidan Nasional yang digunakan sebagai panduan praktik bidan di masa mendatang;
3)    Lebih memahami isi Kode Etik Bidan Internasional; dan
4)    Lebih memahami persamaan dan perbedaan Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional.

1.5         Teknik Pengumpulan Data
1)     Studi Pustaka
Penulis membaca buku-buku dan literatur yang berhubungan dengan penulisan  analisis persamaan dan perbedaan Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional.
1.6      Sistematika Penulisan
Penulisan makalah ini akan penulis susun dalam empat bab, sebagai berikut.
Bab I. Pendahuluan, berisi uraian pokok mengenai Latar Belakang Masalah, Pembatasan Masalah, Tujuan Penulisan, Manfaat Penulisan, Teknik Pengumpulan Data, dan Sistematika Penulisan.
Bab II. Kajian teori, berisi Definisi Bidan, Definisi Kode Etik, Kode Etik Bidan Nasional, dan Kode Etik Bidan Internasional.
Bab III. Analisis, berisi Analisis Persamaan dan Perbedaan Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional.
Bab IV. Penutup, berisi Kesimpulan, dan Saran.
  

BAB II
KAJIAN TEORI

2.1      Definisi Bidan
Bidan adalah seorang wanita yang mengikuti pendidikan kebidanan yang diakui oleh pemerintah dan telah menyelesaikan pendidikan tersebut dan lulus ujian yang ditentukan, serta memperoleh ijazah yang terdaftar sebagai persyaratan utama untuk melakukan praktik sesuai dengan profesinya.

Bidan adalah sebagai praktisi, memberikan asuhan kebidanan bagi ibu hamil dan bersalin normal, serta asuhan terhadap kasus gangguan sistem reproduksi pada wanita dan gangguan kesehatan bagi anak balita sesuai dengan kewenangannya. Bidan harus selalu mengembangkan dirinya agar dapat memenuhi kebutuhan peningkatan kesehatan ibu dan anak yang dilayaninya.

2.2      Definisi Kode Etik
Etik (Ethics) berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti akhlak, adat kebiasaan, watak, perasaan, sikap, yang baik, yang layak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang baik apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Kode etik profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.

Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat profesi, dan dirinya.

Kode etik bidan pada umumnya mencakup kerahasiaan, hubungan sesama profesi dan kerja sama dengan profesi lain, pandangan terhadap tugas dan pasien/klien, dan kesadaran atas keterbatasan kemampuan sebagai insan di dalam mengatasi masalah kesehatan, menyelamatkan pasien merupakan tugas bidan yang membudaya dan dilandasi oleh keyakinannya sebagai orang beragama.

2.3      Kode Etik Bidan Nasional
1.  Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat. (Kewajiban untuk memprioritaskan kebutuhan dan menghormati hak-hak klien, serta menghormati norma yang berlaku di masyarakat.)
a.  Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, mengahayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.   Setiap bidan dalam menjalani profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.   Setiap bidan yang menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
d.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak-hak klien, dan menghormati nilai yang berlaku di masyarakat.
e.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.    Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

2.  Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya. (Kewajiban untuk menyediakan asuhan bagi perempuan dan keluarga yang sesuai dengan kompetensi bidan, melakukan konsultasi dan rujukan ketika klien membutuhkan asuhan di luar kompetensi bidan dan menjaga kerahasiaan informasi klien untuk melindungi hak pribadi, kecuali bila diminta oleh pengadilan.)
a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjaga kerahasiaan keterangan yang dapat atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.

3.  Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan lainnya. (Kewajiban mendukung sejawat dan profesi kesehatan lainnya.)
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

4.  Kewajiban Bidan terhadap Profesinya. (Kewajiban untuk menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi.)
a.  Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  
c.   Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

5.    Kewajiban Bidan terhadap Diri Sendiri. (Kewajiban untuk mengembangkan pengetahuan dan praktik kebidanan.)
a. Setiap bidan harus menjaga/memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b.  Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

6.  Kewajiban Bidan terhadap Pemerintah, Nusa Bangsa, dan Tanah Air. (Kewajiban berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, terutama kesehatan ibu dan anak, termasuk kesehatan keluarga dan masyarakat.)
a.  Setiap bidan dalam menjalanan tugasnya, senantiasa  melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA-KB, dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA-KB dan kesehatan keluarga.

7.  Penutup.
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan KODE ETIK BIDAN INDONESIA.

2.4      Kode Etik Bidan Internasional
           Kode etik ini menghargai perempuan berdasarkan HAM, mencari keadilan untuk semua dan keadilan dalam memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan dan didasarkan atas hubungan yang saling menguntungkan dengan penuh hormat, percaya, dan bermartabat bagi seluruh anggota masyarakat. Operasionalisasi kode etik kebidanan dibagi menjadi :
1.    Hubungan Perempuan sebagai Klien.
a Bidan menghormati hak pilih perempuan berdasarkan informasi dan meningkatkan penerimaan tanggung jawab perempuan atas hasil dan pilihannya.
b.    Bidan bekerja dengan perempuan, mendukung hak mereka untuk berpartisipasi aktif dalam memutuskan pelayanan bagi diri mereka dan kesehatan perempuan serta keluarga di masyarakat.
c.    Bidan bekerja sama dengan perempuan, pemerintah, dan lembaga donor untuk menilai kebutuhan perempuan terhadap pelayanan kesehatan serta menjamin pengalokasian sumber daya secara adil dengan mempertimbangkan prioritas dan ketersediaan.
d.  Bidan dalam profesinya mendukung dan saling membantu dengan yang lain, secara aktif menjaga diri dan martabat mereka sendiri.
e.    Bidan bekerjasama dengan profesi kesehatan lain, berkonsultasi dan melakukan rujukan bila perempuan memerlukan asuhan di luar kompetensi bidan.
f.   Bidan mengenali adanya saling ketergantungan dalam memberikan pelayanan dan secara aktif memecahkan konflik yang ada.
g.    Bidan berkewajiban atas diri mereka sebagai manusia bermoral, termasuk tugas untuk menghormati diri sendiri dan menjaga nama baik.

2.    Praktik Kebidanan.
a.    Bidan memberikan asuhan bagi perempuan dan keluarga yang mengasuh anak, dengan rasa hormat atas keberagaman budaya dan berupaya untuk menghilangkan praktik yang berbahaya. (Misalnya praktik sunat perempuan.)
b. Bidan memberikan harapan nyata suatu persalinan bagi perempuan di masyarakat dengan harapan minimal tidak ada perempuan yang menderita akibat konsepsi atau persalinan.
c.    Bidan harus menerapkan pengetahuan profesi untuk menjamin persalinan aman.
d. Bidan merespons kebutuhan psikologis, fisik, emosi, dan spiritual perempuan yang mencari pelayanan kesehatan, apapun kondisinya.
e.    Bidan bertindak sebagai Role Model (panutan) dalam promosi kesehatan untuk perempuan sepanjang siklus hidupnya, untuk keluarga dan untuk profesi kesehatan lainnya.
f.   Bidan secara aktif mengembangkan intelektual dan profesi sepanjang karir kebidanan, memadukan pengembangan ini ke dalam praktik mereka.

3.    Kewajiban Profesi Bidan.
a.  Bidan menjamin kerahasiaan informasi klien dan bertindak bijaksana dalam menyebarkan informasi tersebut.
b.  Bidan bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan mereka, terpercaya atas hasil asuhan bagi perempuan.
c.   Bidan diperkenankan untuk menolak ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang bertentangan dengan moral, namun menekankan pada kesadaran individu untuk tidak mengabaikan pelayanan kesehatan esensial bagi perempuan.
d.  Bidan memahami akibat buruk pelanggaran etik dan HAM bagi kesehatan perempuan dan anak dan menghapuskan pelanggaran ini.
e.  Bidan berpartisipasi dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan kesehatan yang memprosmosikan kesehatan perempuan dan keluarga yang mengasuh anak.



4.    Peningkatan Pengetahuan dan Praktik Kebidanan.
a.    Bidan menjamin bahwa peningkatan pengetahuan kebidanan didasari oleh aktifitas yang melindungi hak perempuan sebagai manusia.
b.    Bidan mengembangkan dan berbagi pengetahuan melalui berbagai proses, seperti Peer Review dan penelitian.
c.    Bidan berpartisipasi dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan.

BAB III
ANALISIS

3.1      Analisis Persamaan Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional
1)     Bagian 1 poin b, “Setiap bidan dalam menjalani profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.” Memiliki persamaan dengan Kode Etik Bidan Internasional bagian 1 poin g, “Bidan berkewajiban atas diri mereka sebagai manusia bermoral, termasuk tugas untuk menghormati diri sendiri dan menjaga nama baik.”

Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional, sama-sama mencantumkan bahwa bidan perlu menjaga nama baik bidan. Nama baik bidan didapat dari kepercayaan masyarakat terhadap bidan sebagai orang yang dekat dengan masyarakat. Untuk itu, bidan harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadapnya. Karena masyarakat beranggapan bahwa bidan merupakan orang yang dianggap mampu menolong persalinan dan menangani kesehatan masyarakat. Pendapat ini juga terdapat dalam buku Konsep Kebidanan yang diterbitkan oleh Departemen Kesehatan RI tahun 1995 yang menjelaskan bahwa bidan merupakan wanita terpercaya yang menangani serta mendampingi ibu yang melahirkan.

2)     Bagian 1 poin d, “Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak-hak klien, dan menghormati nilai yang berlaku di masyarakat.” Memiliki persamaan dengan Kode Etik Bidan Internasional bagian 1 poin a, “Bidan menghormati hak pilih perempuan berdasarkan informasi dan meningkatkan penerimaan tanggung jawab perempuan atas hasil dan pilihannya.”

Kode etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional sama-sama menegaskan bahwa bidan harus menghormati hak pilih klien. Hak plih klien dan hak mendapatan informasi merupakan hal yang paling penting. Setelah klien mendapatkan informasi dari bidan, maka klien dapat menentukan dan memilih tindakan apa yang ia inginkan untuk kesehatannya. Seperti yang tercantum dalam Filosofi Kebidanan yang terdapat dalam buku Konsep Kebidanan yang dikarang oleh Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl.M, MM halaman 3 tahun 2007, bahwa bidan meyakini setiap individu berhak untuk menentukan nasibnya sendiri, mendapat informasi yang cukup, dan berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya. hal tersebut berkaitan pula dengan filosofi asuhan kebidanan yang terdapat dalam buku Konsep Kebidanan karangan Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl.M, MM halaman 8 tahun 2007, bahwa bidan meyakini bahwa pilihan dan keputusan terkait asuhan bagi diri klien patut dihormati. Keputusan yang dipilih merupakan tanggung jawab bersama antara wanita, keluarga, dan pemberi asuhan. Wanita memiliki hak untuk memilih dan memutuskan asuhan yang diberikan serta tempat ia melahirkan.

2)     Bagian 2 poin b, “Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk mengadakan konsultasi dan atau rujukan.” Memiliki persamaan dengan Kode Etik Bidan Internasional bagian 1 poin e, “Bidan bekerjasama dengan profesi kesehatan lain, berkonsultasi dan melakukan rujukan bila perempuan memerlukan asuhan di luar kompetensi bidan.”

Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional sama-sama menegaskan mengenai hak bidan dalam mengambil keputusan, melakukan kolaborasi, dan rujukan. Karena hal itu merupakan hal terpenting yang harus dipahami oleh bidan agar dapat bekerja sesuai kewenangannya dan memberikan tindakan yang tepat untuk klien. Karena pada dasarnya, mengambil keputusan adalah hak setiap orang, termasuk bidan dalam menangani klien. Jika bidan tidak dapat menangani klien karena diluar kemampuannya, maka bidan berhak melakukan tindakan yang sesuai dengan tugasnya, yaitu tindakan kolaborasi dengan rekan satu profesi atau tenaga kesehatan lainnya, dan merujuk ke jenjang yang lebih tinggi misalnya, Puskemas atau Rumah Sakit. Bidan dalam menjalankan praktiknya harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standar profesi. Pengambilan keputusan sangat penting untuk menentukan tindakan apa yang akan diberikan bidan terhadap klien. Pernyataan tersebut juga terdapat dalam buku Konsep Kebidanan karangan Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl.M, MM halaman 38 tahun 2007, bahwa bidan dalam menjalankan tugasnya memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan.

3)    Bagian 2 poin c, “Setiap bidan harus menjaga kerahasiaan keterangan yang dapat atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.” Memiliki persamaan dengan Kode Etik Bidan Internasonal bagian 3 poin a, “Bidan menjamin kerahasiaan informasi klien dan bertindak bijaksana dalam menyebarkan informasi tersebut.”

Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional sama-sama mencantumkan bahwa bidan wajib menjaga rahasia klien dan tidak menyebarkannya. Setiap klien, terutama wanita memiliki masalah bermacam-macam mengenai kesehatan reproduksinya, dimana masalah kesehatan reproduksi ini bersifat sangat pribadi. Klien menceritakan semua masalah kesehatan reproduksi nya kepada bidan karena bidan merupakan wanita terpercaya yang dianggap masyarakat dapat membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh klien. Untuk itu, bidan tidak  boleh menceritakan apapun menenai masalah klien kepada
4)     Bagian 3 poin b, “Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.” Memiliki persamaan dengan Kode Etik Bidan Internasional bagian 1 poin d, “Bidan dalam profesinya mendukung dan saling membantu dengan yang lain, secara aktif menjaga diri dan martabat mereka sendiri.”

Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional sama-sama menegaskan bahwa bidan harus saling mengormati dan mendukung rekan seprofesi ataupun profesi lainnya. Karena bidan, dalam menjalankan tugasnya, selain melakukan tugas mandiri, bidan juga melakukan tugas kolaborasi dan rujukan apabila terjadi hal yang diluar kewenangan bidan. Tindakan kolaborasi dan rujukan, dilakukan dengan bekerjasama dengan teman satu profesi (bidan lain), atau dengan teman dari profesi lainnya, misalnya dengan ahli gizi. Untuk membina hubungan yang baik demi memperlancar dan memudahkan bidan dalam melaksanakan tindakan kolaborasi dan rujukan, maka bidan perlu membina hubungan yang baik dengan saling mendukung satu sama lain dalam melaksanakan program kesehatan.

5)    Bagian 4 poin b, “Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.” Dan bagian 5 poin b, “Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”  Memiliki persamaan dengan Kode Etik Bidan Internasional bagian 2 poin f, “Bidan secara aktif mengembangkan intelektual dan profesi sepanjang karir kebidanan, memadukan pengembangan ini ke dalam praktik mereka.” Berhubungan dengan Kode Etik Bidan Internasionanl bagian 2 poin c, “Bidan harus menerapkan pengetahuan profesi untuk menjamin persalinan aman.” Yang juga berkaitan dengan bagian 4 poin a, “Bidan menjamin bahwa peningkatan pengetahuan kebidanan didasari oleh aktifitas yang melindungi hak perempuan sebagai manusia.”

Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional sama-sama mencantumkan mengenai kewajiban bidan untuk terus mengembangkan kemampuan intelektualnya. Hal ini sangat penting mengingat semakin berkembang dan maju nya zaman dalam penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi modern yang juga banyak digunakan dalam dunia kebidanan, maka bidan perlu meningkatkan pengetahuannya agar dapat bekerja menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru yang dapat membantu mempermudah bidan dalam memberikan pelayanan kepada klien guna meningkatkan mutu pelayanan kebidanan yang semakin meningkat, serta memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan klien. Selain itu, bidan juga memiliki tanggung jawab dalam memelihara profesionalitasnya. Untuk itu diperlukan tenaga kesehatan khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik dari segi pengetahuan, keterampilan, dan profesionalitas.  Sesuai dengan kompetensi bidan yang tercantum dalam Kepmenkes RI No. 900/Menkes?SK/II/2002, bahwa bidan memiliki persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat, dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya untuk wanita, bayi baru lahir, serta keluarganya. Pernyataan tersebut terdapat dalam buku Konsep Kebidanan karangan Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl.M, MM halaman 54 tahun 2007. Dalam mengembangkan pengetahuannya, bidan harus ikut serta di dalam kegiatan organisasi bidan dan badan resmi kebidanan. Mencari informasi perkembangan kebidanan melalui media kebidanan, seminar, dan pertemuan ilmiah lainnya. Hal tersebut terdapat dalam buku Konsep Kebidanan yang diterbtkan oleh Departemen Kesehatan RI tahun 1995). Pada tahun 2010 seluruh bidan telah menerapkan pelayanan yang sesuai standar praktik bidan internasional dan dasar pendidikan minimal Diploma III Kebidanan (Konsep Kebidanan. Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl.M, MM. Halaman 136. 2007).

6)    Bagian 4 poin c, “Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.” Memiliki persamaan dengan Kode Etik Bidan Internasional bagian 4 poin b, “Bidan mengembangkan dan berbagi pengetahuan melalui berbagai proses, seperti Peer Review dan penelitian.”

Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional, sama-sama mencantumkan bahwa bidan diharapkan dapat ikut serta dalam penelitian dan kegiatan sejenisnya. Penelitian merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum. Kegiatan penelitian sangat penting untuk mencari masalah yang sering terjadi di masyarakat dan mencari solusinya. Bidan sangat perlu untuk berpartisipasi dalam kegiatan penelitian karena tugas bidan yang berhubungan langsung dengan masyarakat yang banyak memliiki permasalahan tertentu yang harus dicari solusinya agar masalah tersebut dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Bidan memiliki peran sebagai peneliti/investigator yang melakukan penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, yang mencakup:
1.     Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan;
2.     Menyusun rencana kerja pelatihan;
3.     Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana;
4.     Mengolah dan mengintepretasikan data hasil investigasi;
5.     Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut; dan
6.     Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
       (Konsep Kebidanan. 2007)


7)     Bagian 6 poin b, “Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA-KB dan kesehatan keluarga.” Memiliki persamaan dengan Kode Etik Bidan Internasional bagian 3 poin e, “Bidan berpartisipasi dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan kesehatan yang memprosmosikan kesehatan perempuan dan keluarga yang mengasuh anak.”

Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional, sama-sama mencantumkan bahwa bikan diharapkan dapat menyalurkan pemikirannya dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan yang mempromosikan kesehatan masyarakat. Bidan yang telah menempuh pendidikan kebidanan, dan memiliki berbagai pengalaman dalam menangani masalah kesehatan masyarakat terutama wanita, penting untuk menyalurkan gagasan, dan pemikiran-pemikirannya mengenai hal yang berkaitan dengan kesehatan keluarga, ibu, dan anak. Bidan diharapkan dapat memberikan inovasi dalam penanganan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat, terutama masalah yang terjadi pada perempuan. Dengan inovasinya, diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan derajat kesehatan masyarakat. Bidan adalah anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Oleh karena itu bidan turut memiliki tanggung jawab di dalam masalah kesehatan masyarakat misalnya lingkungan yang tidak sehat, penyakit menular, keadaan gizi masyarakat yang terutama menyangkut kesehatan ibu dan anak, karena itu baik secara mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lain ia berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk memperbaiki kesehatan masyarakatnya. Bidan harus mendapat kepercayaan masyarakat. Imbalan yang diterima dari masyarakat selaras dengan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Tanggung jawab terhadap masyarakat merupakan cakupan dari tanggung jawabnya kepada Tuhan (Konsep Kebidanan. 2007)

3.2      Analisis Perbedaan Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional

1)     Bagian 1 poin c Kode Etik Internasional “Bidan bekerja sama dengan perempuan, pemerintah, dan lembaga donor untuk menilai kebutuhan perempuan terhadap pelayanan kesehatan serta menjamin pengalokasian sumber daya secara adil dengan mempertimbangkan prioritas dan ketersediaan.”

Dalam Kode Etik Internasional, mencantumkan bahwa bidan berkerja sama dengan lembaga donor, lembaga donor yang dimaksud disini adalah lembaga yang dapat membantu bidan dalam segi pendanaan. Dalam Kode Etik Nasional, tidak dicantumkan bahwa bidan perlu bekerja sama dengan lembaga donor. Padahal kerjasama tersebut sangat penting untuk membantu bidan meningkatkan mutu pelayanan masyarakat.

2)     Bagian 4 poin c Kode Etik Internasional, “Bidan berpartisipasi dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan.”

Terdapat perbedaan dari Kode Etik Internasional yang mencatumkan bahwa bidan ikut serta dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan, hal ini tidak dicantumkan di Kode Etik Nasional. Pada kenyataannya, bidan di Indonesia dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertolongan persalinan saja, namun bidan juga memberi penyuluhan, membimbing kader dan dukun beranak, memberi pelatihan, menjadi pembicara di seminar, dan lain sabagainya. Berkaitan dengan hal tersebut, dicantumkan pula di buku Konsep Kebidanan karangan Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl.M, MM. Halaman 48 tahun 2007 terkait dengan peran fungsi bidan. Peran bidan sebagai pendidik, memiliki dua tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader. Fungsi bdan sebagai pendidik mencakup :
1.     Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana;
2.     Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan;
3.     Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat;
4.     Mendidik perserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang kesehatannya.
  

BAB IV
PENUTUP

4.1         Kesimpulan
Bidan adalah seorang wanita yang mengikuti pendidikan kebidanan yang diakui oleh pemerintah dan telah menyelesaikan pendidikan tersebut dan lulus ujian yang ditentukan, serta memperoleh ijazah yang terdaftar sebagai persyaratan utama untuk melakukan praktik sesuai dengan profesinya.

Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat profesi, dan dirinya.

Kode etik kebidanan disusun pertama kali pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI ke-10 tahun 1988, diikutti dengan pengesahan petunjuk dalam Rapat Kerja Nasional (Rakenas 1131) tahun 1991. Kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional 1131 ke-12 tahun 1988. Kode etik bidan internasional menghargai perempuan berdasarkan HAM, mencari keadilan untuk semua dan keadilan dalam memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan dan didasarkan atas hubungan yang saling menguntungkan dengan penuh hormat, percaya, dan bermartabat bagi seluruh anggota masyarakat. Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional memiliki persamaan serta perbedaan. Keduanya disebabkan oleh adanya perbedaan filosofi, opini, budaya, dan lain sebagainya.

4.2         Saran
Sebagai calon bidan, dan bidan yang baik, kita harus tetap mentaati etika atau hukum yang berlaku di tempat kita bekerja nanti, baik di Indonesia ataupun di luar negeri. Meskipun di dalam Kode Etik Bidan Nasional dan Kode Etik Bidan Internasional memiliki beberapa persamaan dan perbedaan,  itu bukanlah sebuah masalah yang berarti, mengingat bahwa sebagai bidan yang baik, kita harus mampu menempatkan diri dimanapun kita berada.


DAFTAR PUSTAKA


Bencoolen, Rafless. 2011. Makalah Etika dan Kode Etik Kebidanan. http://bahankuliahkesehatan.blogspot.com/2011/02/makalah-etika-dan-kode-etik-kebidanan.html?m=1. Diakses tanggal 11 April 2013 pukul 09:16
Hanafiah, M. Jusuf, dkk. 2008. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan. EGC: Jakarta
Indonesia, Departemen Kesehatan. 1995. Konsep Kebidanan. Departemen Kesehatan: Jakarta
Soepardan, Suryani. 2007. Konsep Kebidanan. EGC: Jakarta
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1993. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar